Kemnaker Dorong Peningkatan Jumlah Perjanjian Kerja Bersama di Perusahaan-perusahaan

By Admin

nusakini.com--Kementerian Ketenagakerjaan mendorong meningkatnya jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan agar sesuai rencana strategis nasional (renstranas) yang menargetkan penambahan jumlah PKB yang didaftarkan. Saat ini adalah jumlah perusahaan yang memiliki PKB di perushaan-perushaan di Indonesia dinilai masih cukup rendah walaupun jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.  

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemnaker Haiyani Rumondang saat memberikan sambutan pada acara Training of Trainers (TOT) "Terampil Berunding dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)" di Hotel Royal Bogor, Jawa Barat kemarin.

"Oleh karena itu, Kemnaker mengadakan kegiatan TOT ini untuk mempercepat penambahan PKB serta meningkatkan kualitas isi dari PKB di perusahaa- perusahaan, " ujar Dirjen Haiyani. 

Haiyani mengungkapkan pada tahun 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya, meningkat menjadi 13.371 perusahaan dan pada Tahun 2017 kembali naik yakni 13.624 perusahaan yang mendaftarkan PKB.  

Dalam perkembangannya kata Dirjen Haiyani pembuatan PKB dewasa ini baik di sektor swasta maupun BUMN masih terdapat kendala dalam penentuan tim perunding dari unsur Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) khususnya pada perusahaan yang memiliki lebih dari satu SP/SB. 

"Permasalahan dalam pembuatan tata tertib perundingan PKB maupun permasalahan mengenai durasi lamanya perundingan PKB yang masih sering berlarut-larut," kata Dirjen Haiyani. 

Haiyani berharap 65 trainer yang mengikuti TOT mempunyai kompetensi dalam pembuatan PKB yang didukung dengan pemahaman peraturan perundang-undangan dan juga mampu memberikan pemahaman dan terampil berunding dalam pembuatan PKB yang efektif dan efisien bagi para stakeholders hubungan industrial.  

"Para Trainers ini khususnya dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan unsur Pengusaha, nantinya akan bersama-sama dengan pemerintah melakukan pembinaan khususnya di daerah – daerah yang kiranya perlu dilakukan pembinaan khususnya dalam hal pembuatan PKB," katanya. 

Sementara Direktur Persyaratan Kerja Junaedah mengatakan dalam rangka meningkatkan meningkatkan renstranas untuk PKB, maka diperlukan suatu upaya ke perusahaan untuk syarat kerjanya melalui PKB. "Maka untuk itu diperlukan pelatih-pelatih handal dalam pembuatan dan perundingan PKB di perusahaan," ujar Junaedah yang akrab disapa Ida tersebut. 

Ida menambahkan kegiatan TOT yang dimulai 12-18 Nopember, diikuti oleh 65 peserta dari tripartit yakni unsur pemerintah 5 peserta, pengusaha (6) dan pekerja/buruh (54) yang telah memiliki sertifikat terampil berorganisasi, untuk menjadi pelatih dalam membuat PKB dan meningkatnya jumlah PKB. 

Dengan dilaksanakannya TOT, Ida berharap para trainer nantinya dapat memberikan pelatihan kepada stakeholder yang belum memahami bagaimana berunding dan membuat PKB secara efektif dan berkualitas.(p/ab)